SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, jika kini penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan basis data penerima manfaat bantuan berdasarkan pengelompokan kondisi ekonomi, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak, sekaligus membuka peluang bagi penerima baru.
Baca Juga:
Verifikasi Berkala dan Pembaruan Data
Dengan diterapkannya DTSEN, banyak penerima bansos lama yang tidak lagi lolos verifikasi, karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Data mereka secara otomatis digantikan oleh calon penerima bansos yang baru yang lebih layak. Mensos menjelaskan, proses ini dinamis dan terjadi secara berkala.
"Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," ujar Mensos Saifullah Yusuf, dikutip dari keterangan resmi di laman Kemensos, Kamis (14/8).
Hal tersebut, disampaikan Gus Ipul--sapaan akrabnya--dalam acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Cirebon, pada Rabu (13/8).
Ia mengatakan, jika pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menjaga keakuratannya.
Baca Juga:
Proses ini melibatkan groundchecking oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dan pemerintah daerah yang kemudian divalidasi BPS.
Strategi Integrasi Data
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan, sistem baru ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan menjadikan data yang ada di setiap kementerian diverifikasi ulang BPJS.
"Strategi Bapak Presiden dalam menjadi data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPJS," ujarnya.
Sebelumnya, banyak kementerian/lembaga mengelola data secara mandiri. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, semua kementerian dilarang mengelola data secara mandiri.
Data kini dikonsolidasikan di BPS untuk divalidasi menjadi data tunggal, kebijakan ini mengakhiri praktik lama di Kemensos, yang dahulunya mengolah sekaligus menyalurkan bansos berdasarkan data internal.
"Kalau dulu, orang kadang-kadang tidak percaya sama datanya Kemensos, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri," kata Gus Ipul.
Kini, peran Kemensos lebih fokus pada pemutakhiran data bersama pemerintah daerah. Sementara BPS bertanggung jawab penuh atas verifikasi, validasi dan penetapan desil penerima bansos.
"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan, sambil nanti pendamping, dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama bupati, dinas sosial, beserta BPS setempat," katanya.(*)